Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut mengakui telah mengetahui pernyataan pengunduran diri Asep Edwin, namun belum menerima surat resmi dari Kecamatan Cilawu.
“Kita dari DPMD, tentunya menunggu secara resmi dari Pak Camat, kemudian kita akan mengevaluasi, kemudian mengkaji,” kata Kabid Pemdes DPMD Garut, Idad Badrudin.
DPMD Garut akan melakukan pengawasan terhadap tahapan regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Yang pasti kita pastikan ke lapangan, supaya tidak ada kekosongan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Warga berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti bersalah.
Editor: Bhegin
