Dalam ruang ganti pakaian, IR diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Korban saat pulang ke rumah melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya hingga berceritra. Kejadian ini patut diduga ada korban anak lainnya yang juga pernah menerima perlakukan sama dari terduga pelaku dan apabila merasa pernah menjadi korban dari tersangka IR bisa membuat laporan resmi kepada kami,” paparnya.
Polisi melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) supaya korban mendapatkan pendampingan hingga pengobatan baik fisik maupun psikisnya.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Polisi sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini merupakan peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya meningkatkan kesadaran dan melakukan pencegahan terhadap tindakan kejahatan seksual terhadap anak.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”