“Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya,” sambungnya.
IPW juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gate keeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gate keeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu konteks laporan yang diajukan tersebut dan menghormati setiap kritik yang diberikan kepada Kejagung.
“Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka,” ungkap Harli.
Laporan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









