LOCUSONLINE, JAKARTA – Dedi Mulyadi ingin Vasektomi: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram menurut pandangan Islam, kecuali dalam kondisi tertentu. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Jumat, 2 Mei 2025
Melansir berita detik.com, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya. “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujarnya.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi pada tahun 2012. Fatwa tersebut dihasilkan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” kata Kiai AMA.
Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan lima syarat agar vasektomi dibolehkan:
1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
