GLMPK menyebut bahwa operasionalnya PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) berdasarkan data yang GLMPK himpun belum mengantongi dokumen perizinan secara legal. Selain itu, GLMPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah Kabupaten Garut dan pihak korporasi karena berani meresmikan operasional Perusahaan sebelum mengantongi izin lengkap. Beda dengan perlakuannya kepada para pedagang kecil yang sebagian diduga tertindas karena melanggar Perda.
Baca juga :
“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut
Adapun gugatan yang diajukan GLMPK menuntut agar operasional PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) menghentikan sementara operasionalnya sebelum dokumen perizinan ditempuh, Menghentikan operasional dengan tetap membayar hak gajih karyawan.
“GLMPK meminta dalam Provisi yaitu menghukum dan memerintahkan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) untuk melakukan penghentian operasional usahanya dan seluruh kegiatan lainnya di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut dengan tetap membayar hak gajih karyawan. Serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I (PT UNI), Tergugat II (PT. SSI) baik berupa benda tetap/tidak bergerak (sertifikat tanah yang dibangun bangunan pabrik) maupun benda tidak tetap/bergerak,” tambah Bakti.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues