Liga Korupsi Indonesia PT.Timah Pimpin Klasemen Bikin Netizen Geleng-geleng Kepala
Prinsip Maqashid Syariah dan Keseimbangan Hak
Islam memiliki prinsip maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan pokok dari diterapkannya hukum Islam. Salah satu tujuan utama adalah hifzh an-nasl (menjaga keberlangsungan keturunan). Namun, Islam juga mengakui prinsip hifzh an-nafs (menjaga jiwa) dan raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan). Dalam konteks ini, jika kehamilan menyebabkan risiko serius terhadap jiwa ibu, maka keputusan medis seperti vasektomi suami bisa masuk dalam ranah darurat syar’i.
Selain itu, Islam menekankan keseimbangan hak antara suami dan istri. Keputusan melakukan vasektomi harus melibatkan persetujuan bersama, sebab menyangkut hak biologis, psikologis, dan spiritual kedua belah pihak. Islam juga menolak paksaan atas tubuh manusia, sebagaimana dijelaskan dalam prinsip:
“La darara wa la dirar” – “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Tinjauan Sosial dan Etika
Dalam masyarakat Muslim tradisional, anak dianggap sebagai simbol keberkahan dan kemuliaan keluarga. Maka, praktik vasektomi sering dipandang negatif karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial tersebut. Namun, dinamika sosial modern seperti keterbatasan ekonomi, kepadatan penduduk, dan kesadaran akan kualitas pendidikan anak membuat beberapa keluarga mempertimbangkan vasektomi sebagai solusi realistis.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues