LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) menuding, wisata Salegar dibekingi Bupati Garut, pasalnya dari pernyataan Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, SH menyebutkan yang bersangkutan (Salegar) sudah melapor kepada kami dan pihak kepolisian. Saat ini oknum perusahaan jasa perizinan tersebut sedang diperiksa. Sehingga GLMPK beranggapan Satpol PP Ketakutan menegakan Perda karena wisata Salegar dibekingi Bupati Garut.
Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pada sebuah tempat wisata dan resto “Nice Playlane” yang berlokasi di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut dilakukan pada Rabu (23/4/2025) karena dianggap melanggar perda.
Baca juga :
Izin Aspal, Investor Wisata Salegar Pendukung Syakur-Putri?
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Menurut Ketua GLMPK, pernyataan Kasatpol PP mencerminkan prilaku satpol PP yang banci, pinplan. Seperti tidak faham apa tugas dan kewenangan satpol PP.
“Kenapa Kasatpol PP ikut campur masalah pidana yang dilakukan oknum yang diduga melakukan penipuan kepada Salegar dalam mengurus perizinan?, itu ranahnya Kepolisian. Atau Satpol PP mau pasang muka agar disorot Bupati Garut membela Salegar?,” tegas Bakti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu, 3 Maret 2025.
GLMPK menilai, Satpol PP itu penegak perda bukan penyidik kepolisian, jelas ko melanggar Perda pendirian wisata Salegar itu, seharusnya bisa membuat alasan hukum yang jelas, bukan menyampaikan pernyataan banci.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues