“Secara spesifik, fahami dulu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP) pada Pasal 1 angka 1 apalagi dalam Pasal 5 PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP yang mengatur tugas Satpol PP yang cukup jelas, satpol PP itu penegak Perda”, sebut Bakti.
Baca juga :
Pegi Setiawan Bukan Perong, Terduga Koruptor Joging Track Melawan, Kajari Garut Ketakutan??
“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??
Bilang saja terbuka, sebut Bakti, Satpol PP takut menyegel Salegar karena diduga dibelakangnya Bupati Garut sehingga takut tidak dapat jabatan, takut dipindahkan ketempat terpencil. Pejabat pada dinas terkait pun hanya seremonial rapat, bukannya menindak.
Dikutif dari suaragarut.id, Kasatpol PP, Usep Basuki Eko, Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh tim gabungan dari Satpol PP, Camat Kadungora, serta Babinsa Desa Rancasalak. Proses penyegelan dilakukan melalui pemasangan stiker segel, garis Pol PP Lane, serta pembuatan berita acara resmi.
“Penegakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut terkait ketertiban dan keindahan wilayah”. (Asep/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














