“Tentu GLMPK telah sangat siap untuk agenda sidang besok di PN Bandung, bahkan buktinya pun telah kami persiapkan juga supaya persidangan ini berjalan cepat. Kan kalau sidang Praperadilan dilaksanakan setiap hari, marathon,” sebut Bakti, (Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, sangat aneh dan tidak adil apabila kejaksaan tinggi jawa barat hanya menjadikan korban terhadap 2 (dua) cabang Bank Intan Jabar (BIJ) Garut, sementara kerugian dari seluruh kantor cabang dan kantor utama jelas ada.
“Kalau alasan menunggu putusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap 5 (lima) terdakwa, itu bukan alasan hukum. Karena jelas ini bukan perkara pengebangan juga. Kalau jawabannya satu-satu, itu kan memakan biaya juga dalam proses penyidikan, penuntutan di Kejaksaan sendiri, itu kan ada anggarannya dari negara dalam setiap penanganan perkara,” sebut ketua GLMPK, Bakti.
Baca juga :
Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BIJ ke Oknum Anggota DPRD Garut Terkuak di Persidangan
GLMPK mengaku aneh saat saksi menyebutkan unsur impinan DPRD, ajudan Bupati Garut dan pejabat bagian hukum, bagian asset tetapi penyidik tidak pernah memeriksa orang-orang tersebut.
“Sederhana, ajudan kan tidak mungkin lebih dari lima orang, bagian hukum pun sama. Lalu unsur pimpinan DPRD juga kan hanya 4 (empat) orang, tetapi kenapa tidak pernah diperiksa?, kalau bertanya bukti serah terima atau Kwitansi jelas tidak akan dibuat, namanya juga uang haram, bukan uang gajih,” tegasnya. (Asep/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues