LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Penyerahan Aset Infrastruktur Senilai 6 Miliar: Warga Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kini menikmati kemudahan akses berkat jembatan gantung yang telah selesai dibangun. Namun, upaya serah terima aset tersebut dari Kementerian PUPR Wilayah 4 kepada Pemda KBB menghadapi hambatan administratif. Minggu, 4 Mei 2025
Jamal, perwakilan Kementerian PUPR, menyatakan bahwa aset tersebut perlu segera dihibahkan karena telah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses ini diajukan sejak 2023 oleh Bupati Hengky Kurniawan, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Baca Juga :
Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar Terkait Korupsi BIJ Garut Digelar Besok
Pihak Pemda, melalui Redi selaku Kabid Aset, menyampaikan bahwa jembatan tersebut berada di atas tanah milik desa, bukan wilayah kabupaten, sehingga mekanisme hibah dianggap lebih tepat langsung ke pemerintah desa. Ia pun berencana mengundang pihak PUPR untuk duduk bersama dengan DPMD guna membahas kelanjutan proses hibah.
“Karena asetnya berada di jalan desa, maka harus dikoordinasikan lewat DPMD,” jelas Redi selaku Kabid Aset, seraya menyebut telah berkonsultasi dengan bagian Tata Pemerintahan.
Kementerian PUPR menegaskan bahwa penyerahan ke Pemda bisa tetap dilanjutkan, dan nantinya dikelola atau diteruskan ke desa sesuai kebutuhan. Nilai jembatan yang akan diserahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Proses ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi demi kelancaran pembangunan. (Bhegin)
