“Jadwal sidang akhirnya mundur lagi menjadi pukul setengah empat sore,” ujar Asep.
Asep mengaku kecewa dengan perubahan jadwal tersebut, mengingat dirinya dan rekan-rekannya memiliki jadwal yang cukup padat. Namun demikian dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan harus menghormati Keputusan hakim.
Baca juga :
Hakim Adhock Cecar Ahli Auditor BIJ Garut, Pertanyakan Kewenangan Sebut Nama Tersangka
“Kami kecewa sekali, karena jadwal dan ketentuan yang sudah dibuat malah dibatalkan. Namun saya tetap harus menghormati Keputusan hakim yang juga memiliki aktivitas lain,” katanya.
Asep meminta pihak Kejati Jabar untuk menghormati jadwal sidang yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama pada saat sidang sebelumnya, sehingga proses peradilan bisa berjalan lancar.
“Pihak kejaksaan harus memberikan contoh yang baik, yakni datang ke Pengadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” tandasnya.
Sebagai informasi, pokok perkara permohonan Praperadilan kasus korupsi BIJ Garut yang dimohonkan oleh GLMPK disebabkan masih banyak pihak yang belum dihadirkan pihak Kejati Jabar ke meja sidang Pengadilan. Padahal, kasus ini sudah bergulir cukup lama.
Bahkan, sejumlah oknum pegawai BIJ Garut dari dua cabang yakni Cabang Singajaya dan Cabang Cibalong sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis penjara. Sementara, sejumlah oknum lain yang disebutkan salah satu saksi di meja persidangan inisial S telah menerima kucuran dana dari oknum BIJ Garut, namun belum dihadirkan ke meja persidangan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues