“Masih banyak pihak yang belum dihadirkan ke meja persidangan. Untuk itu, kami mendesak kejati Jabar untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas dengan memanggil oknum-oknum lain yang disebutkan oleh saksi di persidangan,” terangnya.
Baca juga :
Sidang Kasus Dugaan Tipikor BIJ Garut Ungkap Modus Oknum Pegawai: Pinjaman dengan Modus Bantuan
“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut
Asep menyebutkan, oknum-oknum yang disebutkan oleh saksi S diantaranya sejumlah oknum pejabat DPRD Garut periode 2019-2024, ajudan Bupati Garut, salah satu Kepala Bidang BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Garut.
“Menurut saksi, dia sudah memberikan uang sebanyak kurang lebih Rp 210 juta atas dasar perintah dari atasannya saat itu yakni saudara D. Pembagian uang itu disinyalir untuk memuluskan penambahan asset tidak bergerak atau Inbreng dari Pemkab Garut ke BIJ Garut. Namun sayang, pihak Kejati Jabar belum menghadirkan oknum-oknum yang disebutkan saksi,” katanya.
Selain pihak-pihak yang disebutkan saksi S harus dihadirkan, Asep juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Dewan Pengawas BIJ Garut.
“Dewan Pengawas juga harus ikut dihadirkan dan dimintai keterangan oleh majelis hakim. Karena tentu, penyertaan modal ini akan melibatkan semua pihak. Untuk Dewan Pengawas juga harus memberikan keterangan seputar kredit fiktif dan kredit topengan serta laporan keuangan dari BIJ Garut dari tahun 2018 sampai tahun 2021,” katanya. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues