Makanan Khas Sunda yang Wajib Dicobain, Bro & Sis! Ulukutek Leunca
Pemkab Garut Dorong Percepatan Layanan Digital Lewat Sosialisasi Peta Rencana SPBE
“Ini aneh, sudah jelas dalam fakta persidangan, dalam pemeriksaan penyidikan disebutkan adanya aliran dana kepada anggota DPRD danpejabat lainnya, tetapi kenapa penyidik tidak pernah memeriksa yang disebutkan itu? Apakah alasannyatidak menyebutkan nama?, unsur pimpinan dewan kan hanya 4 (empat) orang, lalu ajudan bupati gak akan lebih dari 4 orang, tetapi kok tidak diperiksa, ada ap aini?,” sebut kuasa hukum GLMPK, Asep diruang tunggu sidang.
Mereka juga memperlihatkan bahwa termohon dalam hal ini Kejati Jabar telah menyampaikan juga bukti surat sebanyak 9 (Sembilan) bukti, namun tim kuasa hukum sedikit tersenyum sambil memperlihatkan dan menjelaskan ada bukti surat yang membuat mereka menggelitik dan tercatat dalam daftar bukti.
“Jadi gini, ada bukti surat dari GLMPK perihal permintaan progress penanganan kasus korupsi pada 5 cabang BIJ Garut yang disampaikan pada tanggal 28 Februari 2025, nah yang memmbuat kami tergelitik itu sampai sekarang Kejati Jabar tidak pernah memberikan pelayanan publik yaitu membalas surat dari GLMPK. Itu kan memperlihatkan sebuah fakta betapa buruknya pelayanan public dan tata Kelola administrasinya, sementara kepada pihak luar kejaksaan diperintahkan harus benar, pelayanan harus bagus dan pengadministrasian harus betul, nah ini Kejaksaan sendiri terbukti dalam fakta ukti surat ternyata buruk,” tegas Asep.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues