Menurutnya, keterlambatan pihak Jaksa ke persidangan Praperadilan Tipikor BIJ Garut karena ada beberapa anggota tim di waktu yang bersamaan juga melaksanakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara yang lain. “Ada juga yang sedang sidang,” tandasnya.
Baca juga :
Untuk perkara Tipikor BIJ Garut, ucap Nur Sricahya Wijaya, tetap dilaksanakan penyidikan, hanya saja memerlukan waktu yang tidak cepat semudah membalikan telapak tangan.
“Perkara ini tetap menjadi perhatian pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar: Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan antara Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) sebagai pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (6/5/2025). Sidang yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut itu memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Rabu, 7 Mei 2025
Dalam persidangan, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., secara tegas meminta agar seluruh penyidik yang menangani kasus BIJ Garut dihadirkan di muka persidangan. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, serta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Yang mulia, kami memohon agar penyidik dari Kejati Jabar dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut bisa dihadirkan. Mereka adalah pihak yang mengetahui secara utuh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep di hadapan hakim tunggal. (red)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues