LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar: Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan antara Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) sebagai pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (6/5/2025). Sidang yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut itu memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Rabu, 7 Mei 2025
Dalam persidangan, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., secara tegas meminta agar seluruh penyidik yang menangani kasus BIJ Garut dihadirkan di muka persidangan. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, serta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Yang mulia, kami memohon agar penyidik dari Kejati Jabar dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut bisa dihadirkan. Mereka adalah pihak yang mengetahui secara utuh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep di hadapan hakim tunggal.
Baca Juga :
Kejati Jabar Tunjuk Tim Jaksa Hadapi Praperadilan GLMPK
Hakim Praperadilan, Gunawan Tri Budiono, S.H., M.H., menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Agenda hari ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon. Untuk permintaan menghadirkan penyidik, saksi, atau ahli akan diproses sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku,” kata hakim.
Usai persidangan, Asep Muhidin yang didampingi dua rekannya, Iwan Kurnia, S.H., dan Dadan Suparman, S.H., menyatakan pihaknya berkomitmen membongkar kasus ini secara terang benderang. Ia memastikan pihak GLMPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan.
