HukumJawa BaratKorupsiNewsSorot

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar, Pemohon Desak Hadirkan Penyidik Dugaan Korupsi BIJ Garut

bhegins
×

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar, Pemohon Desak Hadirkan Penyidik Dugaan Korupsi BIJ Garut

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Pemohon Desak Penyidik
Foto : persidangan praperadilan yang diajukan GLMPK kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penghentian penyidikan penanganan dugaan korupsi Bank Intan Jabar Garut (BIJ Garut) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar
tempat.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar: Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan antara Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) sebagai pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (6/5/2025). Sidang yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut itu memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Rabu, 7 Mei 2025

Dalam persidangan, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., secara tegas meminta agar seluruh penyidik yang menangani kasus BIJ Garut dihadirkan di muka persidangan. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, serta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Yang mulia, kami memohon agar penyidik dari Kejati Jabar dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut bisa dihadirkan. Mereka adalah pihak yang mengetahui secara utuh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep di hadapan hakim tunggal.

Baca Juga :

Kejati Jabar Tunjuk Tim Jaksa Hadapi Praperadilan GLMPK

Hakim Praperadilan, Gunawan Tri Budiono, S.H., M.H., menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Agenda hari ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon. Untuk permintaan menghadirkan penyidik, saksi, atau ahli akan diproses sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku,” kata hakim.

Usai persidangan, Asep Muhidin yang didampingi dua rekannya, Iwan Kurnia, S.H., dan Dadan Suparman, S.H., menyatakan pihaknya berkomitmen membongkar kasus ini secara terang benderang. Ia memastikan pihak GLMPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow