LOCUSONLINE, BANDUNG – Kejati Jabar Hadir di SMPN 59 Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menyambangi dunia pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kali ini digelar di SMP Negeri 59 Kota Bandung.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/5) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan mengusung tema “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia.”
Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum kepada pelajar sejak dini, khususnya terkait dampak penyalahgunaan teknologi. Dalam paparannya, Nur menekankan bahwa game online tidak dilarang, namun penggunaannya harus berada dalam batas wajar dan sesuai regulasi. Sementara itu, konsumsi dan penyebaran konten pornografi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Pornografi dan UU ITE.
“Banyak pelajar belum menyadari bahwa apa yang mereka akses di dunia maya bisa memiliki konsekuensi hukum. Edukasi ini penting agar generasi muda tidak terjebak dalam pelanggaran yang merusak masa depan mereka,” ujar Nur.
Baca Juga :
Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Antusiasme siswa terlihat jelas saat sesi diskusi dibuka. Salah satu siswa kelas VIII, Rizky Ramadhan, mengaku baru mengetahui bahwa menyebarkan gambar tak senonoh, meskipun hanya lewat grup teman, bisa terjerat pidana.
“Saya kira hanya bercanda, ternyata bisa kena hukum. Jadi sekarang saya lebih hati-hati kalau pakai HP,” kata Rizky.
