Adhiya Muzakki dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara suap penanganan ekspor CPO yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk hakim dan pengacara. Dalam kasus tersebut, suap senilai total Rp 60 miliar diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.(AA Syah)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”