HukumKorupsiNasionalNews

Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar

bhegins
×

Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Sebarkan artikel ini
Komdan Cyber Army  Ditahan Kejagung, Halangi Proses Hukum
Bos Buzzer M.Adhiya Muzakki saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Shela Octavia)

Adhiya Muzakki dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara suap penanganan ekspor CPO yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk hakim dan pengacara. Dalam kasus tersebut, suap senilai total Rp 60 miliar diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.(AA Syah)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow