“Ini bukan hanya kriminalitas, tetapi serangan terhadap institusi negara. Harus ada tindakan cepat dan tegas,” ujar Bamsoet.
Berdasarkan catatan Polri tahun 2023, terdapat lebih dari 2.100 laporan terkait pelanggaran hukum oleh oknum ormas. Kasus terbanyak mencakup pemerasan, penganiayaan, hingga keterlibatan dalam konflik lahan dan pengamanan proyek secara ilegal.
Komnas HAM juga mencatat bahwa ormas kerap menjadi aktor utama dalam konflik agraria dan pelanggaran kebebasan sipil.
Untuk itu, Bamsoet mendorong penanganan premanisme dilakukan secara terpadu oleh TNI-Polri, pemerintah daerah, serta melibatkan masyarakat. “Jangan hanya reaktif, tetapi juga harus antisipatif dan preventif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, pemerintah memiliki kewenangan membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara atau meresahkan publik secara sistemik. Sebagai contoh, ia menyebut pembubaran ormas FPI oleh pemerintah pada akhir 2020.
“Jika perilaku menyimpang dilakukan secara kelembagaan, pembubaran bisa dilakukan. Namun jika bersifat individual, cukup dengan penindakan hukum terhadap pelakunya,” tutup Bamsoet.
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Wakapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta pejabat BNN wilayah Jakarta Utara dan Selatan.(AA Syah)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”