Kamis, 4 Juni 2026

Pernyataan Jubir KPK soal Pejabat BUMN Tuai Kritik: “Aneh dan Tidak Masuk Akal”

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 9 Mei 2025 | 12:20 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika/dok.antara
Jubir KPK, Tessa Mahardhika/dok.antara

LOCUSONLINE, JAKARTA — Pernyataan Jubir KPK soal Pejabat BUMN Tuai Kritik: Pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika yang menyebut lembaganya tidak dapat menangkap pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika mereka bukan lagi penyelenggara negara memicu kontroversi publik. Jumat, 9 Mei 2025

Melansir berita dari fajar.co.id, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menyebut pernyataan tersebut tidak masuk akal.

“Pernyataan aneh dan bodoh dari @KPK_RI,” tulis Didu melalui akun media sosial X, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi tidak bergantung pada status seseorang sebagai pejabat. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, baik pejabat negara maupun bukan, seharusnya tetap bisa diproses secara hukum.

“Setiap orang bisa ditangkap KPK jika melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kaitannya dengan jabatan,” tegasnya.

Didu juga merinci bahwa seseorang dapat dijerat hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara, serta memperoleh keuntungan pribadi atau untuk pihak lain.

Baca Juga :


Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun dalam Kasus TPPU Duta Palma Group



Sementara itu, Tessa Mahardika sebelumnya menyatakan bahwa KPK hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK adalah pelaksana undang-undang, jadi semua tindakan harus berdasarkan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh lepas dari aturan,” ujar Tessa kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK atas pejabat BUMN tergantung pada pengaturan dalam undang-undang, khususnya terkait status mereka sebagai penyelenggara negara.

“Apabila menurut ketentuan yang berlaku mereka bukan lagi penyelenggara negara, maka tentu KPK tidak bisa menangani. Maka dari itu, perlu ada kajian lebih lanjut,” katanya.

Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pejabat BUMN, yang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus dugaan korupsi.(AA Syah)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X