Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK atas pejabat BUMN tergantung pada pengaturan dalam undang-undang, khususnya terkait status mereka sebagai penyelenggara negara.
“Apabila menurut ketentuan yang berlaku mereka bukan lagi penyelenggara negara, maka tentu KPK tidak bisa menangani. Maka dari itu, perlu ada kajian lebih lanjut,” katanya.
Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas pejabat BUMN, yang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus dugaan korupsi.(AA Syah)
