Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendorong KPK segera membuka penyidikan terhadap Firli Bahuri. Ia menyebut bahwa bukti permulaan sudah cukup untuk menerbitkan surat perintah penyidikan. Menurutnya, KPK harus berani menindak mantan pejabat internal jika terbukti terlibat korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK masih menunggu proses persidangan selesai sebelum mengambil sikap. Ia menyebut lembaganya akan merespons berdasarkan hasil vonis dan isi putusan dari persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (AA Syah)
