featuredGarutPariwisataPemerintah

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

redaksilocus
×

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

Sebarkan artikel ini
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
Foto : istimewa / bukti surat GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar
tempat.co

“Sebelum kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan ke Polda Jabar, GLMPK telah melakukan langkah pendekatan dengan mengirimkan surat kepada Pemkab Garut, Satpol PP, dinas terkait bahkan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Garut. Namun mungkin karena pemilik wisata Salegar ini tim suksesnya Bupati Garut dulu, sehingga tidak ada yang berani menindak, bahkan Bupati Garut pun seolah terdiam membisu, serba salah mungkin,” sebut Bakti.

Baca juga :

Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai

Pegi Setiawan Bukan Perong, Terduga Koruptor Joging Track Melawan, Kajari Garut Ketakutan??

Saat disinggung alih fungsi lahan apa yang membuat GLMPK menyampaikan laporan pengaduan ke Polda jabar?, Bakti menyebutkan bahwa dugaan sementara berdasarkan data yang dipegang GLMPK, wisata Salegar ini belum memiliki dokumen perizinan lengkap, yang lebih parahnya lagi diduga terjadi alih fungsi lahan pertanian.

“Sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 61 Junto Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.26 Tahun 2007) Junto Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor  41  Tahun  2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 41 Tahun 2009) yang pada intinya setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian dan dilarang memanfaatkan tata ruang yang telah ditetapkan selain untuk peruntukannya yang telah diatur dan ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow