“Sebelum kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pidana alih fungsi lahan ke Polda Jabar, GLMPK telah melakukan langkah pendekatan dengan mengirimkan surat kepada Pemkab Garut, Satpol PP, dinas terkait bahkan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Garut. Namun mungkin karena pemilik wisata Salegar ini tim suksesnya Bupati Garut dulu, sehingga tidak ada yang berani menindak, bahkan Bupati Garut pun seolah terdiam membisu, serba salah mungkin,” sebut Bakti.
Baca juga :
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Pegi Setiawan Bukan Perong, Terduga Koruptor Joging Track Melawan, Kajari Garut Ketakutan??
Saat disinggung alih fungsi lahan apa yang membuat GLMPK menyampaikan laporan pengaduan ke Polda jabar?, Bakti menyebutkan bahwa dugaan sementara berdasarkan data yang dipegang GLMPK, wisata Salegar ini belum memiliki dokumen perizinan lengkap, yang lebih parahnya lagi diduga terjadi alih fungsi lahan pertanian.
“Sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 61 Junto Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.26 Tahun 2007) Junto Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 41 Tahun 2009) yang pada intinya setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian dan dilarang memanfaatkan tata ruang yang telah ditetapkan selain untuk peruntukannya yang telah diatur dan ditetapkan,” tegasnya.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues