Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Pemaksaan Proyek
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Muh Salim sebagai tersangka atas dugaan pemaksaan permintaan proyek kepada PT China Chengda Engineering tanpa proses lelang. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam (16/5/2025), yang langsung diikuti dengan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muh Salim tidak bertindak sendiri. Polisi turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Dalam penyelidikan, ketiganya diduga mendatangi pihak perusahaan dan memaksa agar proyek senilai triliunan rupiah diberikan kepada mereka. Ismatullah bahkan disebut sempat menggebrak meja saat menyampaikan tuntutannya. Sementara itu, Rufaji diduga mengancam menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.(BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”