GarutPariwisataPemerintah

Satpol PP Garut Langgar SOP Saat Segel wisata Bermain Nice Playlane? “Teguran Sudah Diberikan Kepada Pengacaranya”

redaksilocus
×

Satpol PP Garut Langgar SOP Saat Segel wisata Bermain Nice Playlane? “Teguran Sudah Diberikan Kepada Pengacaranya”

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Garut Langgar SOP Saat Segel wisata Bermain Nice Playlane? “Teguran Sudah Diberikan Kepada Pengacaranya”
Foto : garis penyegelan satpol PP Kabupaten Garut ditempat wisata bermain Nice Playlane
tempat.co

Ditempat yang sama, H. Oo mengharapkan agar tempat ini bisa dibuka dan operasional, karena izin sedang diajukan dan diproses, kan ada yang belum memiliki izin juga tetapi tidak ditutup atau disegel.

Hal senada dikatakan Yudi, ia berharap pemerintah bisa bersikap sama terhadap keberadaan tempat usahanya (wisata bermain dan resto Nice Playlane) dengan tempat lain yang belum memiliki izin, tandanya singkat.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut membantah tidak menjalankan SOP (standar operasional prosedur).

Baca juga :

Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang Batal?

Mitsubishi Xpander Hybrid: Mobil Keluarga Ramah Lingkungan Dengan Teknologi Canggih

Pada Jum’at 16 Maret 2025, Locus Online mendatangi kantor Satpol PP, namun sayang, Kasatpol PP sedang tidak ditempat. Namun petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memperlihatkan beberapa surat dokumen.

Dari dokumen yang diterima Locus Online, Satpol PP Kabupaten Garut telah menerbitkan surat teguran 1 (satu) pada tanggal 25 Februari 2025, Teguran 2 (dua) tanggal 09 April 2025, Teguran 3 (tiga) tanggal 14 April 2025, dan surat peringatan terakhir nomor 500.10.27.12/429-Satpol PP/2025 tanggal 16 April 2025.

Bahkan petugas memperlihatkan bukti penyerahan surat teguran, dan surat peringatan terakhir yang diberikan di kantor Satpol PP. Adapun yang menerimanya adalah Umar Atmaja yang menurut informasi adalah pengacara dari CV. Dunia Mainan Garut (wisata kuliner dan rumah makan).

Dari semua surat tersebut, CV. Dunia Mainan Garut (wisata kuliner dan rumah makan) belum bisa menunjukan legalitas surat persetujuan bangunan gedung (PBG) sehingga dilakukan tindakan hukum tegas dengan menyegel. Namun berbeda perlakuan dengan tempat wisata sawah lega hegar resort (Salegar) yang telah bertahun-tahun membuka usaha dan beroperasi tetapi tidak disegel meskipun tidak memiliki dokumen perizinan.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow