LOCUSONLINE, GARUT – Satpol PP Garut Langgar SOP Saat Segel wisata Bermain Nice Playlane? “Teguran Sudah Diberikan Kepada Pengacaranya”: Pengelola wisata bermain Nice Playlane menduga Satpol PP Garut langgar SOP saat menyegel wisata bermain dan restonya yang berlokasi di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut pada Rabu, 23 April 2025.
https://www.youtube.com/watch?v=GFlFKv0y-4A
Disebutkan salah satu tokoh setempat yang juga mengelola wisata bermain dan resto Nice Playlane yang berdiri dibawah CV. Dunia Mainan Garut (wisata kuliner dan rumah makan), sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan atau teguran, nemun langsung disegel.
“Memang sih sebelumnya tidak pernah ada surat pemberitahuan, jadi langsung disegel saja, alasannya belum ada izin, dan memang kami mengakui belum ada izin, baru menempuh proses perizinan, karena sebelumnya tidak tahu harus kemana,” sebut Yusup.
Baca juga :
Tiga Kepala Dinas Jadi Saksi Pada Laporan GLMPK di Polda Jabar
Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan
Menurutnya, ini merupakan tindakan yang tidak adil, karena ada tempat usaha yang sama-sama belum memiliki izin, tetapi tidak disegel atau ditutup.
“Jadi sekarang banyak orang tua yang bekerja disini pada ngeluh, kapan bisa kerja lagi, karena ini urusannya dengan perut warga. Selain itu, ada keirian dimana ada salah satu tempat wisata yang belum juga memiliki izin, tetapi tidak ditutup. Ya kalau mau ditutup ya ditutup sama biar adil, kami juga in ikan lagi proses,” ucapnya.
Ditempat yang sama, H. Oo mengharapkan agar tempat ini bisa dibuka dan operasional, karena izin sedang diajukan dan diproses, kan ada yang belum memiliki izin juga tetapi tidak ditutup atau disegel.
Hal senada dikatakan Yudi, ia berharap pemerintah bisa bersikap sama terhadap keberadaan tempat usahanya (wisata bermain dan resto Nice Playlane) dengan tempat lain yang belum memiliki izin, tandanya singkat.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut membantah tidak menjalankan SOP (standar operasional prosedur).
Baca juga :
Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang Batal?
Mitsubishi Xpander Hybrid: Mobil Keluarga Ramah Lingkungan Dengan Teknologi Canggih
Pada Jum’at 16 Maret 2025, Locus Online mendatangi kantor Satpol PP, namun sayang, Kasatpol PP sedang tidak ditempat. Namun petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memperlihatkan beberapa surat dokumen.
Dari dokumen yang diterima Locus Online, Satpol PP Kabupaten Garut telah menerbitkan surat teguran 1 (satu) pada tanggal 25 Februari 2025, Teguran 2 (dua) tanggal 09 April 2025, Teguran 3 (tiga) tanggal 14 April 2025, dan surat peringatan terakhir nomor 500.10.27.12/429-Satpol PP/2025 tanggal 16 April 2025.
Bahkan petugas memperlihatkan bukti penyerahan surat teguran, dan surat peringatan terakhir yang diberikan di kantor Satpol PP. Adapun yang menerimanya adalah Umar Atmaja yang menurut informasi adalah pengacara dari CV. Dunia Mainan Garut (wisata kuliner dan rumah makan).
Dari semua surat tersebut, CV. Dunia Mainan Garut (wisata kuliner dan rumah makan) belum bisa menunjukan legalitas surat persetujuan bangunan gedung (PBG) sehingga dilakukan tindakan hukum tegas dengan menyegel. Namun berbeda perlakuan dengan tempat wisata sawah lega hegar resort (Salegar) yang telah bertahun-tahun membuka usaha dan beroperasi tetapi tidak disegel meskipun tidak memiliki dokumen perizinan.
Baca juga :
Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali
Polemik Legalitas Pabrik PT.Pratama Abadi Industri: Izin Bermasalah, Satpol PP Garut “Tidak Tahu…..”
Sama-sama Dukung Bupati Syakur, Tempat Ini Jadi Objek Diskriminasi Hukum?
Sayang, tidak ada petugas Satpol PP yang berkenan menyampaikan statmen karena tidak ada izin dari Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko, SH., MH. (AA/Red.01)