“Kabarnya minggu depan akan diganti,” kata salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Di lingkungan DPR, sejumlah anggota Komisi III juga belum memberikan tanggapan resmi. “Kami masih menunggu kejelasan, meskipun kabar ini memang sempat beredar cukup kuat di internal,” ujar seorang legislator dari Senayan.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat hukum Mukhsin Nasir menyebut pergantian Jaksa Agung merupakan hal lumrah dalam sistem pemerintahan, karena menjadi hak prerogatif Presiden.
“Pergantian ini bisa terjadi kapan saja demi kepentingan negara, termasuk dalam penegakan hukum,” ujar Mukhsin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal MataHukum.
Ia juga menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan sebagai indikasi potensi renggangnya relasi antara Kejaksaan dan Polri. Menurutnya, tidak ada dasar hukum kuat bagi TNI untuk mengambil alih tugas pengamanan kecuali dalam konteks hukum militer.
“MoU antara Kejagung dan TNI hanya berlaku untuk perkara militer. Tidak bisa diperluas ke ranah penyidikan pidana umum yang menjadi kewenangan Kejaksaan,” pungkasnya. (BAAS)
