ArtikelGarutPendidikanSorot

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

redaksilocus
×

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar
Foto : Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan pedoman seleksi calon direksi PDAM
tempat.co

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lebih dari Rp. 130 Miliar, BOP Dan Reses DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar

Selanjutnya ada syarat yang wajib patuhi, yaitu batasan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, lalu tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Untuk melaksanakan proses seleksi, Bupati Garut wajib membentuk panitia seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Selanjutnya panitia seleksi baru menentukan jadwal waktu pelaksanaan seleksi, dan yang paling signifikan panitia seleksi menunjuk atau menentukan tim untuk melakukan UKK (uji kelayakan dan kepatutan).

Jadi dalam menunjuk dan menentukan Lembaga professional adalah panitia seleksi yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Garut sebagai KPM, bukan ditentukan atau ditunjuk oleh Bupati Garut lembaga profesionalnya. Dalam menentukan dan menunjuk tersebut tentunya secara administrasi Panitia wajib menerbitkan surat kepada Lembaga professional tersebut.

Terdapat hal yang paling urgen dan wajib ditaati oleh KPM atau Bupati Garut, pada Pasal 54 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut mengatur tentang Pemerintah Kabupaten Garut wajib menginformasikan pelaksanaan seleksi melalui media masa lokal/nasional dan/atau elektronik.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow