Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Selanjutnya ada syarat yang wajib patuhi, yaitu batasan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, lalu tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
Untuk melaksanakan proses seleksi, Bupati Garut wajib membentuk panitia seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Selanjutnya panitia seleksi baru menentukan jadwal waktu pelaksanaan seleksi, dan yang paling signifikan panitia seleksi menunjuk atau menentukan tim untuk melakukan UKK (uji kelayakan dan kepatutan).
Jadi dalam menunjuk dan menentukan Lembaga professional adalah panitia seleksi yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Garut sebagai KPM, bukan ditentukan atau ditunjuk oleh Bupati Garut lembaga profesionalnya. Dalam menentukan dan menunjuk tersebut tentunya secara administrasi Panitia wajib menerbitkan surat kepada Lembaga professional tersebut.
Terdapat hal yang paling urgen dan wajib ditaati oleh KPM atau Bupati Garut, pada Pasal 54 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut mengatur tentang Pemerintah Kabupaten Garut wajib menginformasikan pelaksanaan seleksi melalui media masa lokal/nasional dan/atau elektronik.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues