ArtikelGarutPendidikanSorot

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

redaksilocus
×

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar
Foto : Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan pedoman seleksi calon direksi PDAM

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lebih dari Rp. 130 Miliar, BOP Dan Reses DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar

tempat.co

Selanjutnya ada syarat yang wajib patuhi, yaitu batasan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, lalu tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Untuk melaksanakan proses seleksi, Bupati Garut wajib membentuk panitia seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Selanjutnya panitia seleksi baru menentukan jadwal waktu pelaksanaan seleksi, dan yang paling signifikan panitia seleksi menunjuk atau menentukan tim untuk melakukan UKK (uji kelayakan dan kepatutan).

Jadi dalam menunjuk dan menentukan Lembaga professional adalah panitia seleksi yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Garut sebagai KPM, bukan ditentukan atau ditunjuk oleh Bupati Garut lembaga profesionalnya. Dalam menentukan dan menunjuk tersebut tentunya secara administrasi Panitia wajib menerbitkan surat kepada Lembaga professional tersebut.

Terdapat hal yang paling urgen dan wajib ditaati oleh KPM atau Bupati Garut, pada Pasal 54 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut mengatur tentang Pemerintah Kabupaten Garut wajib menginformasikan pelaksanaan seleksi melalui media masa lokal/nasional dan/atau elektronik.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow