Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Minggu, 18 Mei 2025 | 07:56 WIB
Foto : Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan pedoman seleksi calon direksi PDAM
Foto : Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan pedoman seleksi calon direksi PDAM

LOCUSONLINE, GARUT – Setelah resmi memberhentikan tiga orang jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut dan diangkatnya Plt Direksi dari jajaran pengawas, Bupati Garut sebagai KPM saat ini tengah menyiapkan prosedur untuk membuka seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.

https://www.youtube.com/watch?v=6oVMIDQQxzs&t=6s

Dalam pembukaan pendaftaran direksi, Pemda Garut wajib mentaati dan mempedomani sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perda Garut No. 8 Tahun 2018) dan secara teknis diatur oleh Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Perbup Garut No. 18 Tahun 2019).
Baca juga :

Penanganan Mega Korupsi BIJ Dilimpahkan Ke Kejari Garut, GLMPK : Kejati Jabar Bergerak Ketika Ada Surat Kami

Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?

Setelah Sidak ke Lokasi Jogging Track, Dua Aktivis Anti Korupsi Minta Wakil Bupati Garut Sidak ke Stadion Bola yang Menjadi Temuan BPK Rp 1,2 Miliar Lebih

Dalam Pasal 21 Perda Garut No. 8 Tahun 2018 mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi, yaitu :

  1. sehat jasmani dan rohani;

  2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

  3. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

  4. memahami manajemen perusahaan;

  5. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

  6. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;

  7. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

  8. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

  9. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

  10. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

  11. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

  12. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

  13. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.


Syarat tersebut hampir sama dengan yang diatur dalam Pasal 33 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019. Namun dalam Pasal 33 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tidak mewajibkan kepada peserta calon seleksi telah mengikuti atau lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah. (Vide Pasal 21 Perda Garut No. 8 Tahun 2018 huruf f).
Baca juga :

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Lebih dari Rp. 130 Miliar, BOP Dan Reses DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar

Selanjutnya ada syarat yang wajib patuhi, yaitu batasan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, lalu tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Untuk melaksanakan proses seleksi, Bupati Garut wajib membentuk panitia seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Selanjutnya panitia seleksi baru menentukan jadwal waktu pelaksanaan seleksi, dan yang paling signifikan panitia seleksi menunjuk atau menentukan tim untuk melakukan UKK (uji kelayakan dan kepatutan).

Jadi dalam menunjuk dan menentukan Lembaga professional adalah panitia seleksi yang telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Garut sebagai KPM, bukan ditentukan atau ditunjuk oleh Bupati Garut lembaga profesionalnya. Dalam menentukan dan menunjuk tersebut tentunya secara administrasi Panitia wajib menerbitkan surat kepada Lembaga professional tersebut.

Terdapat hal yang paling urgen dan wajib ditaati oleh KPM atau Bupati Garut, pada Pasal 54 Perbup Garut No. 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut mengatur tentang Pemerintah Kabupaten Garut wajib menginformasikan pelaksanaan seleksi melalui media masa lokal/nasional dan/atau elektronik.

Adapun yang diumumkan adalah tahapan seleksi tentang penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK. Sementara saat ini Bupati Garut belum menetapkan panitia seleksi dengan Keputusan Bupati Garut. sehingga, dalam proses penunjukan secara resmi (tersurat) kepada lembaga professional yang wajib dilakukan oleh panitia seleksi akan terkendala. Selain itu, panitia seleksi juga yang menentukan jadwal waktu pelaksanaan pembukaan pendaftaran calon direksi yang ditetapkan dengan Keputusan panitia seleksi serta wajib diumumkan (Pasal 35 ayat (4) Perbup Garut No. 18 Tahun 2019).
Baca juga :

“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?

Dari dua aturan tersebut, Bupati Garut, Panitia seleksi agar tidak membuat celah yang menimbulkan cacat hukum. Cacat hukum (legal defect) dalam ilmu hukum administrasi mengacu pada ketidaksesuaian suatu perjanjian, kebijakan, atau prosedur dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam konteks keputusan administrasi, cacat hukum bisa berarti ada kekurangan atau cacat dalam wewenang, prosedur, atau substansi keputusan tersebut.

Sehingga, kewenangan KPM atau Bupati Garut dengan tugas panitia seleksi tidak bisa dipersamakan, masing-masing memiliki peran sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian suatu tindakan atau keputusan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ini bisa menjadi pelanggaran hukum administrasi karena dengan kebijakan yang melanggar hukum, atau keputusan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat saja dibatalkan bahkan batal demi hukum alias hasilnya dianggap tidak sah atau tidak ada.

Jadi dalam melaksanakan seleksi calon direksi, agar melaksanakan tahapan dan proses sesuai dengan kewenangan dan tugasnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jangan sampai seperti salah satu contoh kasus terbitnya Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN dengan nomor 139/G2013/PTUN-JKT.

 

Penulis : Asep Muhidin, S.H., M.H

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X