Selain mencegah kejahatan keuangan, langkah ini juga bertujuan memberikan notifikasi kepada nasabah terkait status rekening mereka, sekaligus membuka jalur komunikasi kepada ahli waris atau pihak berwenang dalam perusahaan untuk rekening yang tidak diketahui keberadaannya.
PPATK menegaskan komitmennya dalam mendorong sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan aman demi perlindungan publik serta keberlanjutan sektor perbankan Indonesia. (BAAS)
LOCUSONLINE, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak lebih dari 28 ribu rekening bank sepanjang 2024 teridentifikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan deposit perjudian online. Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Tak hanya terkait judi daring, PPATK juga menemukan maraknya penggunaan rekening atas nama orang lain—termasuk rekening dormant—yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, seperti penipuan dan peredaran narkotika.
“Penggunaan rekening dormant atau rekening tidak aktif yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan dimanfaatkan dalam berbagai aktivitas ilegal,” ujar Ivan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK menerapkan langkah penghentian sementara terhadap transaksi rekening yang terindikasi disalahgunakan, sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
