Ivan menegaskan, pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana mereka. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi melalui kantor cabang bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku, atau menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Untuk menghindari penyalahgunaan, masyarakat diimbau menutup rekening tidak aktif, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melapor kepada bank atau aparat jika menerima transfer dari rekening mencurigakan.
Selain mencegah kejahatan keuangan, langkah ini juga bertujuan memberikan notifikasi kepada nasabah terkait status rekening mereka, sekaligus membuka jalur komunikasi kepada ahli waris atau pihak berwenang dalam perusahaan untuk rekening yang tidak diketahui keberadaannya.
PPATK menegaskan komitmennya dalam mendorong sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan aman demi perlindungan publik serta keberlanjutan sektor perbankan Indonesia. (BAAS)
