Pemerintah menetapkan mekanisme pengawasan yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga desa. Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah akan menjalankan fungsi pembinaan dan pemantauan.
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara triwulanan. Laporan ini kemudian direkap oleh dinas dan dilaporkan ke kementerian. Selain itu, evaluasi menyeluruh dilakukan setiap enam bulan, mencakup jumlah koperasi yang terbentuk, partisipasi masyarakat, volume usaha, dan dampaknya terhadap ekonomi desa.
Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap koperasi akan diaudit oleh lembaga berwenang. Di sisi lain, anggota koperasi turut didorong aktif dalam pengawasan melalui mekanisme partisipatif seperti RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan publikasi laporan secara terbuka.
Sudah Diterapkan di Kendal dan Rembang
Di Kabupaten Kendal, sebanyak 286 desa dan kelurahan telah merampungkan musyawarah desa khusus (Musdessus) sebagai bagian dari pembentukan koperasi. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif tersebut. Setelah kepengurusan terbentuk, dokumen koperasi segera diajukan ke notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, di Kabupaten Rembang, sebanyak 50 desa telah menyelesaikan Musdessus hingga Jumat (9/5/2025). Kepala Bidang P3D Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, menyebut proses dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi tingkat kecamatan. Struktur pengurus koperasi wajib terdiri dari minimal lima orang yang memenuhi kualifikasi integritas, pengetahuan dasar koperasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lainnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”