Amunisi Berpotensi Digunakan untuk Serang Aparat
Penyaluran amunisi ilegal ini dikhawatirkan akan memperbesar ancaman terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil di Papua. Amunisi yang semestinya digunakan untuk menjaga keamanan justru diduga dialirkan ke kelompok bersenjata yang kerap melancarkan serangan brutal.
Bripda LO kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan distribusi senjata api serta amunisi ilegal. Ancaman hukumannya berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
PW, warga sipil yang menerima amunisi, juga telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan KKB, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Menjual, menyimpan, atau menyalurkan amunisi kepada kelompok bersenjata adalah tindakan melawan hukum dan membahayakan keselamatan publik,” tegas Yusuf. (BAAS)
