GarutPemerintah

Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

redaksilocus
×

Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Foto : screnshot pengumuman seleksi calon direksi PDAM yang diambil dari website resmi garutkab.go.id

Syarat Pelamar

Dikutif dari dokumen pengumuman nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030, pelamar calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025-2030 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

tempat.co

Baca juga :

Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai

“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
  4. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resor (Polres) setempat;
  5. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  6. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  7. memahami manajemen perusahaan;
  8. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan Air Minum;
  9. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  10. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
  11. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  12. tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  13. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  14. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  15. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif pada saat ditetapkan sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan; dan
  16. diutamakan memiliki sertifikat Diklat Manajemen Air Minum.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow