LOCUSONLINE, TANGERANG – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan. MR kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang diburu oleh penyidik Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya. Minggu, 25 Mei 2025
“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade menyatakan, penyidik telah mengantongi cukup bukti terkait peran MR dalam insiden tersebut.
Kasus ini bermula pada 20 Mei 2025, saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, hendak memulai operasional. Sejumlah pengurus dan anggota Pemuda Pancasila disebut melakukan intimidasi terhadap karyawan vendor, merusak fasilitas parkir, hingga melakukan kekerasan fisik.
Sebanyak 30 orang dari ormas tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua kategori, yakni delapan orang pengurus dan 22 anggota biasa.
Polisi menyebut penguasaan lahan parkir oleh kelompok ini telah berlangsung sekitar delapan tahun.
Delapan pengurus ormas yang ditetapkan tersangka antara lain MS, CH, SN, S, AY, AS, M, dan MG. Sementara 22 anggota lainnya yang turut menjadi tersangka antara lain FF, RA, AIG, ES, EMB, hingga R.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
