“Dewan Pers menghormati hak redaksi untuk mengedit, mengoreksi, bahkan mencabut konten jika diperlukan, selama sejalan dengan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik,” jelas Komaruddin pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan, Dewan Pers tetap memegang teguh komitmen terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”