Kasus Kawin Anak Viral, LPA Laporkan ke Polisi
Sebelumnya, pernikahan anak di Lombok kembali menjadi sorotan setelah video pernikahan sepasang remaja viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengantin perempuan tampak belum dewasa secara emosional.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi pernikahan. Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kepala Dusun Minta Maaf, Ungkap Adanya Tradisi ‘Merariq’
Sementara itu, Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Syarifudin, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mencegah, namun tidak berhasil. Mohon maaf atas keresahan yang muncul,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Syarifudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pengantin pria berusia 17 tahun membawa kabur pengantin perempuan berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku SMP. Tindakan ini merupakan bagian dari tradisi lokal yang dikenal sebagai merariq atau kawin lari.
Setelah sempat dipisahkan, pasangan tersebut kembali kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam untuk menghindari pemisahan. Karena sudah terlanjur dibawa lari, pihak keluarga perempuan akhirnya menyetujui pernikahan tersebut.
“Kami sudah mencoba memisahkan mereka, tapi keluarga perempuan menolak karena anaknya sudah dibawa selama dua malam,” jelasnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”