LOCUSONLINE, BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawainya, Tri Yanto, yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana zakat dan hibah. Rabu, 28 Mei 2025
Tri Yanto, eks Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait akses ilegal dan penyebaran dokumen internal.
Pihak BAZNAS menegaskan bahwa pemecatan Tri tidak berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum. “Pemberhentian dilakukan lebih dulu karena pelanggaran disiplin, dan telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata H. Achmad Faisal, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas BAZNAS Jabar, Selasa (27/5).
Faisal juga menegaskan bahwa seluruh hak Tri Yanto sebagai mantan pegawai, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Terkait laporan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan hibah APBD senilai Rp3,5 miliar, BAZNAS menyatakan telah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit BAZNAS RI. Hasilnya menunjukkan tidak ada temuan yang mengindikasikan korupsi.
“Seluruh tuduhan yang disampaikan telah diuji secara internal dan eksternal melalui proses audit, dan tidak terbukti. Maka, tudingan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower tidak berdasar,” ujar Faisal.
