Menanggapi kritik dari LBH Bandung, BAZNAS Jabar menyatakan mendukung perlindungan terhadap pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, mereka menilai bahwa Tri Yanto bukan dalam posisi sebagai whistleblower sah, melainkan melanggar prosedur dengan menyebarkan dokumen internal tanpa izin.
“Kami memiliki mekanisme pengaduan internal yang menjamin kerahasiaan. Dalam hal ini, yang bersangkutan justru menyebarkan dokumen ke pihak tidak berwenang, termasuk ke grup-grup media sosial,” ujar Faisal.i
Sebagai lembaga publik, BAZNAS Jabar menyatakan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lembaga ini menyebut telah diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik independen dan diawasi oleh Kementerian Agama melalui audit syariah.
Selain itu, lembaga ini juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi atas keterbukaan data dan laporan keuangan.
BAZNAS Jabar menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jabar dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Pihaknya juga menyebut bahwa Tri Yanto memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, termasuk melalui jalur praperadilan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan akan membuktikan setiap tuduhan secara transparan,” tegas Faisal. (BAAS)
