LOCUSONLINE, BANDUNG – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia dijerat dengan dugaan pembocoran dokumen rahasia setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menangani kasus ini dan telah memeriksa Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia.
Langkah hukum terhadap Yanto memicu reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower).
“Ini preseden buruk bagi perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan praktik korupsi, terutama di lembaga sosial seperti Baznas yang mengelola dana publik,” kata Heri, Selasa, 27 Mei 2025.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Yanto telah menyampaikan aduan mengenai dugaan penyelewengan dana ke pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, tindak lanjut yang diterimanya justru berupa laporan pidana dari pimpinan Baznas dengan tuduhan pembocoran data.
Selain dilaporkan secara hukum, Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa penjelasan yang jelas, meskipun ia saat itu berstatus sebagai pegawai tetap.
