HukumJawa BaratKorupsiNews

Kriminalisasi Pelapor atau Pengalihan Isu ? Usai Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Baznas Jabar Ditetapkan Tersangka

bhegins
×

Kriminalisasi Pelapor atau Pengalihan Isu ? Usai Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Baznas Jabar Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Baznas
Arsip- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)
tempat.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia dijerat dengan dugaan pembocoran dokumen rahasia setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menangani kasus ini dan telah memeriksa Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia.

Langkah hukum terhadap Yanto memicu reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi (whistleblower).

“Ini preseden buruk bagi perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan praktik korupsi, terutama di lembaga sosial seperti Baznas yang mengelola dana publik,” kata Heri, Selasa, 27 Mei 2025.

Sebelum dilaporkan ke polisi, Yanto telah menyampaikan aduan mengenai dugaan penyelewengan dana ke pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, tindak lanjut yang diterimanya justru berupa laporan pidana dari pimpinan Baznas dengan tuduhan pembocoran data.

Selain dilaporkan secara hukum, Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa penjelasan yang jelas, meskipun ia saat itu berstatus sebagai pegawai tetap.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow