LOCUSONLINE, BEKASI – Keputusan sepihak terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menuai penolakan keras dari internal organisasi. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan sikap tegas menolak pengangkatan tersebut karena dinilai tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
“Kami hasil konferensi resmi, satu-satunya forum tertinggi dalam struktur organisasi PWI. Semua tindakan di luar itu, termasuk penunjukan Plt, adalah inkonstitusional dan tidak dapat kami akui,” ujar Ade Muksin dalam pernyataannya, Kamis (29/5/2025).
Ade menyebut, pengangkatan Plt tersebut juga mencederai Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, yang menyerukan penghentian seluruh keputusan struktural sampai Kongres Persatuan digelar paling lambat 30 Agustus 2025.
Dalam kesepakatan itu, seluruh keputusan organisasi—termasuk pemecatan maupun pengangkatan pengurus—yang muncul sebagai dampak konflik internal dinyatakan dibatalkan demi menjaga nama baik dan kehormatan PWI.
“Penunjukan Plt ini tidak hanya inkonstitusional, tapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme organisasi dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh PWI, khususnya di Jawa Barat,” tegasnya.
Ade mengungkapkan bahwa hingga saat ini, enam pengurus PWI kabupaten/kota di Jawa Barat telah dibekukan dan digantikan secara sepihak oleh Plt, yang menurutnya justru memperparah ketegangan di internal organisasi.
