LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan secara gratis. Putusan ini menegaskan kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi seluruh anak, dan pemerintah didorong segera merealisasikan kebijakan tersebut.
Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut putusan MK selaras dengan amanat konstitusi dan komitmen internasional Indonesia, termasuk Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi.
“Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar yang inklusif, berkualitas, dan bebas biaya bagi seluruh anak,” ujar Wirya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Akses terhadap pendidikan gratis tidak hanya membuka kesempatan untuk belajar dan berkembang, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial.
Baca Juga : Bunda Literasi “Pesrta Grand Final Duta Baca Garut 2025 Harus jadi Insfirasi Bagi Generasi Muda”
Amnesty International menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, khususnya di sektor pendidikan. Ketimpangan sosial yang masih tinggi di Indonesia dinilai menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah untuk segera bertindak.
“Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan dan penganggaran pendidikan, agar lebih adil, inklusif, dan terjangkau,” tegas Wirya.
