LOCUSONLINE, CIREBON– Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang. Penyelidikan ini dilakukan menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jawa Barat terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di wilayah tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5), menyatakan bahwa penyelidikan dimulai sehari setelah kejadian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap penyebab utama bencana yang diduga kuat akibat metode penambangan yang tidak sesuai standar operasional.
“Kami menerima informasi bahwa ada kesalahan dalam metode penambangan yang digunakan. Ini menjadi fokus penyelidikan,” ujarnya di Cirebon.
Baca Juga :
Panitia Seleksi Direksi PDAM Garut Resmi Digugat GLMPK, Bagaimana Nasibnya?
Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, lanjut Rudi, proses hukum akan dilanjutkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pihaknya mengacu pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Langkah penegakan hukum, menurutnya, akan berjalan beriringan dengan proses evaluasi administratif yang dilakukan pemerintah provinsi. Tindakan tegas dinilai penting untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Kapolda turut mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Barat yang telah menjatuhkan sanksi administratif dan meninjau kembali aspek perizinan terhadap pengelola tambang.
