LOCUSONLINE, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebuah langkah yang dinilai berpotensi menciptakan turbulensi politik serius di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, yang dianggap sarat kepentingan politik dan etika. Minggu, 1 Juni 2025
Usulan pemberhentian Gibran tertuang dalam pernyataan sikap Forum yang ditandatangani ratusan purnawirawan jenderal TNI, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno. Dalam poin kedelapan, mereka mendesak MPR RI mempertimbangkan langkah konstitusional untuk memberhentikan Gibran, yang dinilai sebagai simbol penyimpangan hukum pasca keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.
Meski dukungan terhadap Prabowo tetap disampaikan, tekanan moral terhadap posisinya menguat. Forum Purnawirawan menyebut bahwa sistem demokrasi tidak boleh tunduk pada dinasti kekuasaan, terlebih dengan dugaan keterlibatan Gibran dalam akun anonim Fufufafa yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Prabowo sendiri.
Secara hukum, pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945, yang mensyaratkan pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran berat. Artinya, pemakzulan bukan sekadar manuver politik, melainkan harus berdasarkan bukti sah dan prosedur ketat.
Namun, posisi Gibran tak bisa dilepaskan dari pengaruh politik Presiden Jokowi, ayahnya. Dukungan Jokowi dinilai sebagai salah satu faktor utama kemenangan Prabowo di Pilpres 2024. Bahkan, hubungan keduanya masih terjalin erat, dengan Jokowi diberi peran diplomatik oleh Prabowo sebagai utusan negara.
