LOCUSONLINE, CIREBON – Polresta Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor tambang batu alam di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang, serta Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang. Senin, 2 Mei 2025
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, kedua tersangka tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski telah mendapat larangan dari pihak berwenang sejak awal tahun 2025. Longsor yang terjadi akibat aktivitas pertambangan ilegal itu juga menyebabkan 7 orang luka-luka dan 6 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Menurut Hendra, Abdul Karim mengetahui adanya surat larangan dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 8 Januari 2025, yang melarang operasi tambang karena belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Larangan tersebut diperkuat dengan surat peringatan lanjutan pada 19 Maret 2025 agar aktivitas tambang dihentikan.
Meski demikian, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasional tambang. Ade, yang juga telah menerima surat peringatan tersebut, tetap menjalankan kegiatan atas arahan atasannya, tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja.
“Operasi tambang tetap dijalankan tanpa memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang akhirnya memicu longsor dan jatuhnya korban jiwa,” ujar Hendra, Senin (2/6/2025).
Atas kelalaiannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.
