LOCUSONLINE, GARUT – Seorang guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 anak laki-laki. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Selasa, Jumi 2025.
Menurut AKP Joko, penangkapan IY dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Penyidik telah mengamankan cukup bukti untuk menetapkan IY sebagai tersangka dan menahannya. Para korban, semuanya anak laki-laki, telah dimintai keterangan. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
“Penangkapan IY dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban. Penyidik telah mengamankan cukup bukti untuk menetapkan IY sebagai tersangka dan menahannya,” jelasnya.
Baca Juga : Kakorlantas Minta Jajaran Polantas Layani Masyarakat dengan Tulus dan Tanpa Komplain
IY, yang juga dikenal sebagai imam masjid setempat, diduga melakukan pencabulan di rumahnya dengan modus memberikan uang kepada korban. Beberapa korban, kata AKP Joko, mengalami pencabulan berulang sejak tahun 2024. Perbuatan IY terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat korban lain. (BAAS)
