LOCUSONLINE, GARUT – Sidang ketiga terkait gugatan Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) yang digelar di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Garut, berlangsung berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut hadir di ruang sidang. Namun, majelis hakim menolak kehadiran mereka karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum perwakilan.
Ketua Majelis Hakim, Sandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran perwakilan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak sah secara hukum karena hanya membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, bukan surat kuasa langsung dari Gubernur. Perwakilan tersebut hanya diperbolehkan mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung.
Hal serupa terjadi pada perwakilan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Karena surat kuasa yang dibawa belum didaftarkan di PN Garut, majelis hakim memutuskan bahwa perwakilan tersebut juga tidak dapat mewakili secara resmi dalam persidangan dan hanya diperbolehkan duduk di bangku pengunjung.
Baca juga :
Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”
Setelah memeriksa dokumen pihak termohon, sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi di ruang yang sama. Majelis hakim menunjuk salah satu hakim dari PN Garut sebagai mediator.
“Persidangan dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sandi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues