Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang hadir bersama rekannya, Iwan Kurnia, S.H., menyampaikan bahwa sidang kali ini tergolong luar biasa karena baru pertama kali dihadiri oleh perwakilan dari pihak Gubernur dan Bupati.
“Sayangnya, surat kuasa yang dibawa hanya dari Sekda. Padahal kami menggugat Gubernur Jawa Barat, bukan Sekretaris Daerah. Jadi surat kuasa itu seharusnya ditandatangani langsung oleh Gubernur,” jelas Asep.
Baca juga :
Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Lebih lanjut, Asep juga mengungkap temuan baru dalam persidangan, yakni adanya satu orang yang menjabat sebagai direktur di dua perusahaan berbeda, yakni PT. UNI dan PT. SSI. Hal ini akan menjadi bahan pembuktian dalam sidang selanjutnya.
“Kami belum tahu apakah hal itu dibolehkan dalam akta notaris. Yang pasti, nanti dalam proses pembuktian akan terungkap apakah ini bagian dari modus hukum untuk menghindari pembuatan addendum,” ujarnya.
Karena pihak prinsipal dari kedua belah pihak tidak hadir dalam mediasi, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang mediasi pada Kamis, 12 Juni 2025. Semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut, diwajibkan hadir.
Baca juga :
“Kalau alasannya sibuk, ya berhenti saja jadi Gubernur atau Bupati. Setidaknya hormati pengadilan,” tutup Asep dengan nada tegas. (Asep Ahmad/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues