DaerahHukumJawa BaratNews

Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim

bhegins
×

Diduga Langgar UU Perlindungan Anak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Dedi mulyadi, gubernur jabar
Foto Istimewa
tempat.co

Sebelum melapor ke Bareskrim, Adhel juga telah mengajukan aduan ke Komnas HAM. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Adhel menyampaikan bahwa Bareskrim Polri masih mempelajari laporannya. Ia dijadwalkan kembali untuk gelar perkara dalam waktu dekat guna melengkapi bukti dan klarifikasi unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Dalam laporannya, Adhel menegaskan motifnya bukan reaktif terhadap insiden, melainkan langkah preventif agar anaknya dan anak-anak lain tidak ikut menjadi korban kebijakan sepihak tersebut.

“Saya tidak ingin menunggu sampai anak saya dikirim ke barak. Pelaporan ini bagian dari perlindungan hak anak. Negara wajib hadir saat kebijakan publik berpotensi mencederai konstitusi,” tandasnya.

Adhel didampingi kuasa hukumnya, Rezekinta Sofrizal dari LBH Pendidikan Indonesia. Keduanya mendesak agar program dikaji ulang secara hukum, dan dihentikan sebelum kerusakan psikologis anak-anak meluas. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow