Sebelum melapor ke Bareskrim, Adhel juga telah mengajukan aduan ke Komnas HAM. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Adhel menyampaikan bahwa Bareskrim Polri masih mempelajari laporannya. Ia dijadwalkan kembali untuk gelar perkara dalam waktu dekat guna melengkapi bukti dan klarifikasi unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
Dalam laporannya, Adhel menegaskan motifnya bukan reaktif terhadap insiden, melainkan langkah preventif agar anaknya dan anak-anak lain tidak ikut menjadi korban kebijakan sepihak tersebut.
“Saya tidak ingin menunggu sampai anak saya dikirim ke barak. Pelaporan ini bagian dari perlindungan hak anak. Negara wajib hadir saat kebijakan publik berpotensi mencederai konstitusi,” tandasnya.
Adhel didampingi kuasa hukumnya, Rezekinta Sofrizal dari LBH Pendidikan Indonesia. Keduanya mendesak agar program dikaji ulang secara hukum, dan dihentikan sebelum kerusakan psikologis anak-anak meluas. (BAAS)
