LOCUSONLINE, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengkritik keras putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan. Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tengah pandemi yang telah menguras anggaran negara. Sabtu, 7 Juni 2025
“Saya heran, kenapa koruptor bisa semakin ringan hukumannya? Terbaru, kasus korupsi APD COVID ini. Putusan semacam ini jelas tidak menimbulkan efek jera,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Yudi menyoroti bahwa hukuman ringan justru membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin berani menggarong uang negara. Ia menilai, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi serius para hakim tindak pidana korupsi yang dinilai gagal berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.
“Vonis ringan hanya akan memperburuk moral penegakan hukum. Seolah-olah hakim menutup mata terhadap kerugian negara yang besar dan penderitaan rakyat di masa pandemi,” tegasnya.
Kerugian Negara Ratusan Miliar, Hukuman Tak Seimbang
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; serta Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Ketiganya dinyatakan bersalah atas praktik korupsi dalam pengadaan APD COVID-19. Namun vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), dinilai jauh dari harapan publik.
