LOCUSONLINE, GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menangkap seorang mahasiswa berinisial MHAR (22), warga Kecamatan Cibiuk, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya, antara lain satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, satu pack plastik klip, satu pack kertas papir bermerek “BUFFALO BILL”, sebuah korek api, tas hitam, ponsel Vivo Y12S, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.
“Hasil interogasi sementara, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram bernama ‘Space.Notles’. Ia mengaku sebagian akan dikonsumsi sendiri, sebagian lainnya untuk diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga :
Ada Apa dengan Polisi? Setahun Lebih Tak Terungkap, Kematian Guru Asal Garut Jadi Potret Tumpulnya Penegakan Hukum
Penangkapan MHAR, lanjut Usep, merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan petugas di lapangan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di lokasi dengan seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan dan asal-usul pasokan tembakau sintetis tersebut.
Dengan alat bukti yang dianggap cukup, kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. MHAR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023.
